Informasi Terkini Test PCR di Belitung
Persyaratan Umum H. A. S. Hanandjoeddin International Airport :
- Mulai 12 Juli 2021, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib memiliki hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes. Kamu juga bisa pesan tes COVID-19 di To Do.
- Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Hasil PCR Atau Rapid Test
- Mulai 2 November 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya, penerbangan masuk/keluar, serta antar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan;
- Hasil negatif tes antigen yang diambil maks. 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua; ATAU
- Membawa hasil negatif tes PCR yang diambil maks. 3×24 jam sebelum keberangkatan jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
- Penumpang di bawah 12 tahun dapat mengikuti penerbangan tanpa menunjukkan kartu vaksin namun harus didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan tetap diwajibkan menunjukkan hasil test COVID-19 sesuai aturan bandara yang berlaku.
- Apabila hasil RT-PCR negatif tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dokumen Perjalanan
- Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan/kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama).
- Kewajiban membawa kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi. Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Aplikasi
Penumpang wajib mengisi eHAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Download aplikasi PeduliLindungi dari Google Play Store atau Apple App Store atau melalui situs PeduliLindungi.
Untuk Informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Bangka Belitung yang menyediakan pelayanan pemeriksaan RT-PCR agar dapat memenuhi ketentuan standar tarif yang berlaku sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia per tanggal 16 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, hari ini Rabu (18/08/2021).
Dikatakannya dengan adanya penurunan harga RT-PCR diharapkan pengendalian pandemic Covid-19 lebih efektif, dan berdasarkan hasil pengamatan, penerapan terhadap surat edaran perlu dilakukan pengawasan oleh pihak berwenang secara lebih aktif dan konprehensif, apalagi Bangka Belitung baru hari ini secara resmi memberlakukan harga baru untuk tes RT PCR berbayar dengan nominal Rp 500.000.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru, tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri termasuk pengambilan swab ditetapkan Rp 495.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR
dari pemerintah merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Untuk Lokasi Test PCR di Belitung sendiri bisa dilakukan di RS. Utama Tanjungpandan, Klinik Karunia, dan Kilinik La Bella by Medilab.